Ribuan Jamu Berbahaya Dimusnahkan
Kamis, 02 Desember 2010 – 11:10 WIB
Dalam tahun 2010 ini, kata Luki, Bareskrim sudah melakukan penggerebekan di Banyumas dan Cilacap sebanyak lima kali. Lima pemilik jamu ditahan dan proses hukum selanjutnya.Diantaranya adalahh SS, JK, WS, SIS, dan WG
"Di sini (Banyumas, Cilacap, red) sudah menggerebek lima kali. Yang kita tahan, dan kita tangkap adalah orang yang bertanggungjawab dalam pembuatan itu. Ya pembuat ya pemiliknya kita tahan," Tandas Luki.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU NO 36 tahun 2009 tentang perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana dengan sengaja menedarkan, menjual farmasi tanpa ijin yang jelas. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dari data di Bareskrim, kata dia, peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat seperti acetaminophen, cllorphemiramie, sildinafiesitrat sangat banyak dan terlalu sering ada.
PURWOKERTO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri memusnahkan ribuan jamu yang mengandung bahan kimia obat di TPA Kaliori. Pemusnahan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang