Ribuan Jamu dan Kosmetik Ilegal Dihancurkan
Semuanya merupakan jenis kosmetik yang dijajakan di mal. Jenisnya pun beragam. Mulai masker, bedak, kuteks, hingga face spray.
Untuk makanan, hanya sedikit yang tidak memenuhi ketentuan. Kebanyakan berupa biskuit yang tidak memiliki izin edar.
Kalaupun ada, izin edarnya sudah tidak berlaku. Atau, izin edar milik orang lain yang digunakan.
Makanan yang tidak mengikuti ketentuan lebih banyak ditemukan di daerah Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan.
''Total ada 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan yang kami temukan,'' tutur Naning, sapaan akrab Hardaningsih.
Sementara itu, secara nasional, selama 2017 Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan.
Jumlah tersebut didominasi obat tradisional ilegal dengan 75 perkara. Sebanyak 59 perkara merupakan pangan ilegal, 57 perkara kosmetik ilegal, dan 24 perkara obat ilegal.
''Penyidikan lebih banyak kami tujukan pada pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan,'' ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke aparat setempat jika ada aktivitas produksi kosmetik dan makanan yang mencurigakan.
- BPI KPNPA Meminta Bareskrim Mengawasi Penyitaan Kosmetik Ilegal oleh BPOM
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran
- BBPOM Palembang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal
- 2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat