Ribuan Karyawan Merpati Ajukan Pensiun Dini
jpnn.com - "Pensiun dini memang diambil perusahaan untuk mengurangi biaya operasional yang salah satunya tersedot untuk membiayai karyawan Merpati," ungkap Corporate Secretary PT Merpati Nusantara Airlines Purwatmo ketika dihubungi, Kamis (28/8).
Pihak Merpati sendiri berniat mengurangi separoh dari jumlah karyawan yang ada. Total karyawan Merpati di Indonesia ada 2600 orang. Dengan adanya program restrukturisasi, sumber daya manusia (SDM) yang akan dikurangi sekitar 1309 orang.
Untuk pengurangan SDMnya, Merpati menggunakan dua step. Yang pertama lewat pensiun diri/pengunduran diri secara sukarela. Kedua, jika target 1309 itu tidak tercapai, akan ditempuh cara menunjuk siapa-siapa yang diberhentikan.
Bagi yang mengundurkan diri secara sukarela, Merpati memberikan kompensasi berupa 43 kali gaji. Sedangkan yang diberhentikan/PHK hanya dapat 35 kali gaji. "Angka 43 dan 35 itu maksimal loh ya. Hitungannya didasarkan umur, golongan, jabatan, dll. Kalau golongan rendah ya tidak akan dapat 43 gaji atau 35 gaji," jelas Purwatmo.
Ditanya jika yang mengundurkan diri melebihi kuota, Purwatmo mengatakan, akan ditentukan oleh direksi. Kalau yang mengajukan permohonan punya track record baik dan berkualitas akan ditolak usulannya.
"Merpati hanya mempertahan SDM yang berkualitas, loyalitas tinggi, punya kompetensi, dll. Kalau tidak punya syarat itu ya tidak akan dipertahankan," tukasnya. Sesuai rencana, batas waktu pengunduran diri sampai 31 Agustus. Selain itu pada 3 September mendatang, Merpati akan mengumumkan nama-nama karyawan yang akan di PHK jika jumlah kuota 1309 itu tidak tercapai. (esy)
JAKARTA—Kebijakan direksi PT Merpati Nusantara Indonesia untuk mengurangi jumlah karyawannya lewat cara tawaran pensiun dini secara sukarela
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia