Ribuan Kejanggalan Transaksi Keuangan Libatkan Pejabat
PPATK Kantongi 2258 Transaksi Mencurigakan Bupati Hingga Menteri
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 2.258 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia. Yang paling banyak transaksi mencurigakan dilakukan oleh pejabat daerah. Meski demikian ada pula transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh menteri.
"Transaksi mencurigakan dilakukan pejabat pemerintahan di antaranya, 1.135 dilakukan oleh bendahara daerah, 339 dilakukan pejabat pemerintah, dan 379 dilakukan bupati," ujar Yunus usai audiensi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di PPATK, Kamis (9/6).
Yunus menambahkan, PPATK telah menyelidiki transaksi mencurigakan itu sejak tahun 2007. Sebanyak 132 dari 2.258 transaksi, kata Yunus, merupakan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan telah diserahkan ke penyidik. "Dari 132 transaksi yang merupakan laporan hasil analisis itu, ada dari kalangan menteri dan juga gubernur," ujar Yunus.
Menurutnya, salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha. "Rekening yang mencurigakan tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadi, anak istri dan teman-teman mereka," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 2.258 transaksi mencurigakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkop Ajak Forkom KBI Songsong Tahun 2025 Sebagai Hari Koperasi Internasional
- Nihayatul Wafiroh Instruksikan Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting
- Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara
- Gelar Simposium Koperasi Indonesia, Forkom KBI Ingin Regulasi yang Dorong Pertumbuhan
- MenPAN-RB Rini: Semua Honorer TMS Diikutkan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2