Ribuan Kepiting Bertelur Gagal Diselundupkan ke Tawau Malaysia
"Nakhoda speedboat dan ABK hanya diberikan teguran oleh Dinas Diskanla Kaltara agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena membawa atau memperjualbelikan kepiting tambak betina yang dilarang," imbuhnya.
Diketahui, selain Nunukan, di Balikpapan sejumlah kasus serupa pernah terungkap. Hingga Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Klas I Balikpapan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah penyelundupan kepiting serta udang bertelur ke luar negeri.
Satgas ini nantinya tak hanya bertugas di pelabuhan dan bandara, melainkan di setiap kawasan rawan yang dijadikan jalur penyelundupan. Satgas tersebut beranggotakan perwakilan sejumlah instansi, seperti Polda Kaltim, UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Kelautan (BPSDPK), serta Dinas Perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim.
Dengan terbentuknya Satgas ini maka wewenang BKIPM untuk melakukan penangkapan terhadap oknum pelanggar Permen akan lebih mudah. Modus penyelundupan kepiting melalui akses jalur darat sudah makin jelas.
Modus ini sengaja dibuat pihak pengusaha untuk mengelabui petugas yang berjaga-jaga di bandara dan pelabuhan. Sindikat ekspor kepiting serta udang ilegal ini biasanya mengirim udang ke Malaysia melalui jalur darat dari Balikpapan menuju perbatasan Kaltara-Malaysia. (aim/rom/k18)
NUNUKAN - Sekitar 3.700 kepiting betina gagal diselundupkan dari Tarakan hendak menuju Tawau, Malaysia. Ribuan kepiting bertelur itu diangkut speedboat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam