Ribuan Kotak Amal di Bandung Ilegal
Minggu, 21 April 2013 – 17:37 WIB
Lembaga pemilik kotak-kotak amal yang disegel itu harus membuat permohonan izin berupa proposal untuk bisa beroperasi kembali. "Itu pun tidak bisa beroperasi sepanjang tahun. Ada jangka waktunya. Tiga bulan. Plus satu bulan jika masih belum memenuhi target. Jadi totalnya empat bulan," ungkap Iis.
Baca Juga:
Setelah melakukan sidak, Iis mengatakan beberapa lembanga sudah mulai mendatangi Dinsos untuk menyampaikan permohonan izin. "Sudah ada 15 lembaga yang datang minta dibuka segelnya. Segelnya pasti akan kami buka setelah mereka mengurus perizinannya," tuturnya.
Aktivitas Manusia Silver Dihentikan
Sementara itu, dalam waktu dekat keberadaan manusia Silver di Kota Bandung akan segera berhenti. Pasalnya, kehadiran mereka di jalan dianggap sudah melanggar Perda K3 dan juga undang-undang lalu lintas. "Itulah kenapa keberadaan manusia silver di jalan itu dilarang. Mereka dinilai sudah mengganggu ketertiban dan pengguna jalan," ujar Siti Masnun, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung saat melakukan audiensi dengan koordinator manusia silver, Muhammad Sulaeman.
Selain mengganggu ketertiban, manusia silver itu juga tidak mengantongi izin untuk melakukan pengumpulan sumbangan sosial. "Karena itu kegiatan manusia silver harus dihentikan," jelas Masnun.
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung melansir, ribuan kotak amal yang tersebar di seluruh pelosok di Kota Bandung, seluruhnya ilegal. Fakta ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru