Ribuan Lembar Uang Palsu Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun Akhirnya Dimusnahkan

BACA JUGA: PKB Setuju dengan Presiden Jokowi: Jaksa Agung Sebaiknya Nonpartai
“Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan uang rupiah, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam atau keluar wilayah NKRI serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup,” tegas Kapolda Sumut.
Agus menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah, wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu. (fir)
Jajaran Polda Sumut bersama Bank Indonesia (BI) Sumut memusnahkan uang palsu sebanyak 21.632 lembar dengan cara dibakar di halaman gedung utama Mapolda Sumut, Rabu (14/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan