Ribuan Mahasiswa Semarang Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:38 WIB
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).
MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Tolak RUU Pilkada, ribuan mahasiswa Semarang menggeruduk Kantor Gubernur Jateng.
BERITA TERKAIT
- Edwin Manansang Bicara Transformasi Digital di ISBEST 2024 UT
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Mahasiswa Udinus
- Mahasiswa Udinus Berprestasi Tewas Dibacok Orang Bersenjata Tajam di Semarang
- Polres Rohul, PMRI, dan Mahasiswa Sepakat Ciptakan Pilkada Damai
- Mak-Mak Lagi Olahraga Diserang Anjing di Semarang, Digigit & Penuh Luka