Ribuan Mahasiswa UI hingga IPB Ikut Demo #KawalPutusanMK
Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Keputusan DPR itu pun seolah memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pamulang, dan Universitas Sahid bergabung demo di depan Gedung DPR
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Beberapa Mitra Perusahaan Sepakat Jalin Kerja sama di Ajang ISEW 2024
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Merintis Karier dari Bawah, Prof Ari Didukung Jadi Rektor UI
- Cerita Maura Emillia Kirana Memilih jadi Konten Kreator Setelah Lulus K3 FKM UI