Ribuan Mainan Ilegal yang Diselundupkan dari Tiongkok Disita
![Ribuan Mainan Ilegal yang Diselundupkan dari Tiongkok Disita](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160207_114945/114945_118801_police_line_besar.jpg)
jpnn.com - NONGSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggeledah dan menyita ribuan mainan anak yang berada di Blok A Ruko Inti Batam, Seipanas, Jumat (5/2) sore. Diduga, ribuan mainan yang diproduksi di Tiongkok tersebut didatangkan secara ilegal ke Batam.
Penyitaan itu dilakukan lokasi yang ditempati PT. Citra Karya Sindo. Di dalam ruko berlantai III tersebut terdapat puluhan ribu mainan yang disimpan di dalam kardus.
Informasi yang didapatkan, mainan berbagai jenis itu didatangkan dari Jakarta dan melalui Pelabuhan Batuampar tanpa dilengkapi dokumen.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kuwarta Kusuma Rauf mengatakan ribuan mainan tersebut diduga didatangkan dari Jakarta. Rata-rata mainan tanpa dokumen itu berbahasa Tiongkok.
"Yang kita amankan mainan yang bukan bahasa Indonesia. Tapi untuk asal barang kita masih meminta keterangan pemilik dan para pekerja," tuturnya seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Minggu.
Ditambahkan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Budi Suryanto, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan asal mainan tersebut.
"Masih kita upayakan untuk diinventarisir dulu. Mana barang-barang yang berasal dari Jakarta dan mana yang berasal dari Tiongkok," ujarnya.
Ia menambahkan turut melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen mainan tersebut. Sementara dalam penggeledahan tersebut pemilik barang yang bernama Aciang itu masih ditetapkan sebagai saksi.
NONGSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggeledah dan menyita ribuan mainan anak yang berada di Blok A Ruko Inti
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur