Ribuan Massa Geruduk Mahkamah Agung, Tolak Pencalonan Sunarto Jadi Ketua MA

"Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA),” tandas Amri.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih Ade Erfil Manurung menagih keberanian dari calon ketua MA Sunarto untuk menolak PK Mardani H Maming.
"Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ade Erfil Manurung.
Dia juga mendesak MA untuk menguatkan putusan kasasi atas nama terdakwa Mardani H Maming tersebut.
MA saat itu menolak kasasi dan menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
"Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” pungkas Ade.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sebaiknya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming lantaran tidak ada alasan untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Ribuan massa aksi berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (14/10)
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara