Ribuan Massa Siap Perang di MA
Kamis, 08 Maret 2012 – 12:32 WIB
SUBANG-Ribuan pendukung Eep Hidayat berikut kader PDI Perjuangan Kabupaten Subang dalam waktu dekat akan mendatangi Makamah Agung (MA) di Jakarta, terkait putusan kontroversial yang dijatuhkan MA kepada Bupati Subang Nonaktif itu dalam perkara BP PBB Pemkab Subang tahun 2005-2008.
Aksi ribuan simpatisan Eep itu memprotes putusan hukuman penjara 5 tahun dengan denda uang Rp2juta yang diputus Hakim Agung Arjito Alkaotsar. Untuk mempersiapkan aksi massa besar-besaran itu, Eep yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan menggelar rapat dengan seluruh pengurus dan kader di Sekretariat DPC PDI Perjuangan.
Dalam rapat tersebut ratusan kader menyatakan ‘siap perang’ dengan MA. Bahkan sudah terlihat alat-alat untuk aksi unjuk rasa di MA berupa rantai besi, bakul nasi dan tikar. Perlengkapan tersebut bakal digunakan dalam unjuk rasa yang juga bakal diisi aksi teaterikal.
”Artidjo ini orang yang memutus tanpa membaca perkara dan pokoknya orang yang telah diputus bebas 4 tahun. Artidjo itu orang selalu menyesatkan supermasi hukum di Negara Indonesia. Bayangkan saja kalau orang telah diputus bebas di Pengadilan Negeri dan orang yang telah dihukum 4 tahun penjara, kemudian dihadapkan dengan Artidjo di MA. Maka hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhakan di PN dan oleh Artidjo pasti orang tersebut ditambah hukuman penjaranya dan hal itu sangat disayangkan,” tegas Eep.
SUBANG-Ribuan pendukung Eep Hidayat berikut kader PDI Perjuangan Kabupaten Subang dalam waktu dekat akan mendatangi Makamah Agung (MA) di Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng