Ribuan Meterai Pos Indonesia Dicuri, Negara Merugi Rp 1,5 Miliar

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menangkap penadah meterai hasil curian milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan Tim Tekab 308.
“Kami lakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka B," ujar dia dikutip dari Antara, Rabu (20/7).
Menurut dia, tersangka yang tertangkap ini memiliki peran menerima dan menjual meterai hasil pencurian milik Kantor Pos.
"Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknya yang telah mengambil meterai dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan meterai," kata dia.
Dennis mengatakan kerugian negara akibat pencurian meterai tersebut mencapai Rp 1,5 miliar dan yang baru terselamatkan sekitar Rp 400 juta dari barang bukti yang ada di tangan B.
"4.050 keping meterai kalau diuangkan sekitar Rp 400 juta itu yang berhasil kami amankan. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp 200 juta," kata dia.
Dennis juga mengatakan dari hasil penggeledahan meterai yang diamankan dari B, identik dengan meterai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.
Ribuan meterai di PT Pos Indonesia Cabang Lampung telah dicuri dan negara merugi sekitar Rp 1,5 miliar.
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar