Ribuan Meterai Pos Indonesia Dicuri, Negara Merugi Rp 1,5 Miliar
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menangkap penadah meterai hasil curian milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan Tim Tekab 308.
“Kami lakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka B," ujar dia dikutip dari Antara, Rabu (20/7).
Menurut dia, tersangka yang tertangkap ini memiliki peran menerima dan menjual meterai hasil pencurian milik Kantor Pos.
"Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknya yang telah mengambil meterai dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan meterai," kata dia.
Dennis mengatakan kerugian negara akibat pencurian meterai tersebut mencapai Rp 1,5 miliar dan yang baru terselamatkan sekitar Rp 400 juta dari barang bukti yang ada di tangan B.
"4.050 keping meterai kalau diuangkan sekitar Rp 400 juta itu yang berhasil kami amankan. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp 200 juta," kata dia.
Dennis juga mengatakan dari hasil penggeledahan meterai yang diamankan dari B, identik dengan meterai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.
Ribuan meterai di PT Pos Indonesia Cabang Lampung telah dicuri dan negara merugi sekitar Rp 1,5 miliar.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah