Ribuan Miras Ilegal Digrebeg
Senin, 14 Juni 2010 – 16:42 WIB
Namun, ia hanya menjalani dua per tiga dari hukuman yang diterimanya itu. Saat ini, ribuan miras yang diperkirakan nilainya mencapai milyaran rupiah itu diamankan di kantor Bea Cukai sebagai barang bukti. Sementara, Sudana dan sopir mobil boks pengangkut miras itu, juga masih diperiksa lebih lanjut. Diduga, dia telah lama mengedarkan miras impor ilegal tersebut. Dan miras-miras itu diperkirakan masih banyak yang telah beredar luas di masyarakat.
Baca Juga:
Untuk itu, petugas Bea Cukai masih terus memburu sisa-sisa miras yang sudah beredar tersebut. "Saat ini kita masih memburu miras-miras ilegal yang sudah didistribusikan ke tempat-tempat hiburan malam," papar Endro.
Kini, Sudana terancam menjadi pesakitan untuk kedua kalinya. Ia bakal dikenai pasal 50 jo pasal 14 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (aim)
KUTA - Ternyata minuman keras (miras) ilegal masih banyak beredar di Pulau Dewata. Terbukti, pihak Bea Cukai Bali, Ngurah Rai berhasil menemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri