Ribuan Napi Bebas Saat Iedul Fitri
Pemerintah Beri Remisi ke 41408 Napi
Kamis, 09 September 2010 – 03:03 WIB
Untung menyebutkan, napi yang sudah menjalani 6 bulan masa hukuman memperoleh remisi 15 hari. Ada pun napi yang sudah menjalani setahun hukuman menerima remisi 1 bulan.
Baca Juga:
Lebih lanjut Untung mengungkapkan, pada pemberian remisi kali ini napi korupsi juga kebagian. Namun jumlahnya tak sampai 330 penerima seperti saat pemberian remisi pada 17 Agustus lalu. "Jumlahnya di bawah itu," tandasnya.
Lantas bagaiamana dengan munculnya kritik bahwa pemerintah mengobral remisi? Untung tak merisaukan hal itu. "Hak mereka untuk mengkritik, tapi kita kan melaksanakan Undang-undang. Kalau kita nggak melaksanakan, justru melanggar UU," tandasnya.
Dipaparkan pula, pemberian remisi bertujuan agar napi terdorong untuk berbuat baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, pemberian remisi juga akan mengurangi kelebihan kapasitas penjara.
JAKARTA - Bertepatan dengan datangnya Iedul Fitri besok, pemerintah memberi remisi kepada 41.408 ribu narapidana (napi). Dari jumlah itu, 1.415 napi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung