Ribuan Napi Kejahatan Luar Biasa dapat Remisi
![Ribuan Napi Kejahatan Luar Biasa dapat Remisi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160817_150429/150429_772384_yasonna.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dengan kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan narkotika sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Politikus PDI Perjuangan itu tidak khawatir pemberian remisi akan mengecewakan rasa keadilan di masyarakat. “Sudah memenuhi syarat,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).
Yasonna mempertanyakan, rasa keadilan bagaimana yang dicederai atas pemberian remisi napi kejahatan luar biasa ini. Menurut dia, harus ada keadilan terhadap narapidana. “Dalam Undang-undang dikatakan dan dikonvensi internasional, ya setiap napi punya hak untuk (mendapatkan remisi),” katanya.
Dia menegaskan, remisi itu tidak asal diberikan. Semua ada aturannya. Remisi tidak diberikan tiba-tiba begitu saja. Dia mencontohkan, pemberian remisi narapidana yang masuk katagori kejahatan luar biasa seperti terorisme, itu sudah mendapatkan kajian dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
Selain itu, mereka berkelakuan baik. Mengikuti program pembinaan dan taat beribadah. “Bukan dikasih-kasih begitu saja,” kata mantan anggota Komisi II DPR ini.
Seperti diketahui, Kemenkumham memberikan remisi kepada 82.015 narapidana di momen HUT ke-71 RI ini. Napi yang mendapat remisi umum I ada 78.487 napi. Sedangkan remisi umum II 3.528 napi. Jumlah narapidana umum yang mendapat remisi ada 68.633 orang. Napi narkotika 12.161 orang. Napi korupsi yang mendapat remisi 428 orang.
Menurut Yasonna, koruptor mendapat remisi karena sudah memenuhi PP 99. Napi itu tersebar di beberapa daerah. "Ini yang memenuhi syarat ya. Jangan kamu bilang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Yasonna menambahkan, 27 narapidana terorisme juga langsung bebas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dengan kejahatan luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan