Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar operasi skala besar terhadap sejumlah warung penjual miras.
Hal ini dilakukan setelah miras oplosan merenggut nyawa tujuh korban.
“Kegiatan operasi ini kami gelar berdasarkan arahan Kapolda pascakasus miras oplosan yang menelan banyak korban jiwa, di beberapa wilayah termasuk Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Senin (9/4).
Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.
Sedikitnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, dua penjual obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter berinisial EJ dan AF, serta penjual miras berinisial TMD.
“Mereka diamankan berikut dengan barang buktinya, dari tiga lokasi berbeda, dua tersangka penjual obat keras di wilayah Bekasi Barat, dan satu tersangka penjual miras di wilayah Bekasi Timur,” kata Indarto.
Indarto membeberkan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing, 2.234 miras berbagai merk termasuk 91 bungkus miras oplosan dan 8.401 obat keras daftar berbagai merk dari dua lokasi.
“Untuk obat, sebenarnya ada yang boleh dijualbelikan dengan syarat menyerahkan resep dokter, tapi oleh para tersangka dijual tanpa resep dokter,” jelas Indarto.
Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras