Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita

Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita
Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah UU kesehatan di antaranya, UU nomor 36 tahun 2014. (kub/gob)


Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News