Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita
Selasa, 10 April 2018 – 05:02 WIB

Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah UU kesehatan di antaranya, UU nomor 36 tahun 2014. (kub/gob)
Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang