Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita
Selasa, 10 April 2018 – 05:02 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah UU kesehatan di antaranya, UU nomor 36 tahun 2014. (kub/gob)
Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras