Ribuan Pakaian Bekas Malaysia Diselundupkan ke Indonesia
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Entikong memusnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil.
Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia – Malaysia di Entikong.
P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong menyatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat," ungkapnya.
Dwi menambahkan salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
"Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri," imbuhnya.
Menurutnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp 2 miliar.
Jumlah pakaian bekas ilegal Malaysia yang diselundupkan kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024