Ribuan Pekerja Asing Poistif COVID-19, Malaysia Ancam Para Majikan

Ribuan Pekerja Asing Poistif COVID-19, Malaysia Ancam Para Majikan
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob. Foto: ANTARA Foto/FB

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa sebanyak 99.163 pekerja warga negara asing telah menjalani tes COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.079 telah dinyatakan positif dan 97.084 lagi negatif.

"Mulai 1 Desember 2020 pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing khususnya di enam negeri yaitu Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Kuala Lumpur dan Labuan untuk menjalani ujian saringan COVID-19 dan biaya ujian saringan ditanggung oleh majikan masing-masing," kata Menteri Pertahanan Malaysia Tan Sri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Selasa (5/1).

Dia mengatakan hingga kini sebanyak 758 buah klinik telah terlibat dengan program saringan ini.

"Pemerintah telah memerintahkan arahan ini mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) di mana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti," katanya.

Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan pemerintah telah mewajibkan tempat-tempat perniagaan di seluruh negara bagian menggunakan aplikasi MySejahtera serta meminta masyarakat untuk meng-install dan mengaktifkan aplikasi tersebut.

"Bagi kawasan yang tidak ada internet, mereka bagaimanapun bisa mencatatkan keberadaannya secara manual," katanya.

Hingga kini lebih 26.3 juta (26.334.428) pengguna telah meng-install dan mengaktifkan MySejahtera manakala lebih 1.4 juta (1.405.561) tempat perniagaan telah mendaftar dengan aplikasi ini.

"Hingga semalam, sebanyak 44.607 pengguna telah meng-install aplikasi ini manakala 19 juta (19.049.731) telah menggunakan aplikasi ini bagi tujuan mencatatkan daftar masuk," katanya.

Pemerintah Malaysia baru-baru ini melakukan tes COVID-19 massal terhadap para pekerja asing di negara tersebut. Hasilnya mengkhawatirkan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News