Ribuan Pekerja Indosat Surati SBY
Kamis, 04 Juli 2013 – 16:54 WIB
Kemenkominfo berpandangan, kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia, namun bagi Kejaksaan Agung, ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam model bisnis keduanya. Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap.
Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam UU tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai kementrian teknis.
"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," tambah Yoan.
Sugihono, selaku Ketua Serikat Pekerja IM2 menambahkan, Kejaksaan Agung semestinya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak ada masalah. Sudah sepatutnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.
JAKARTA - Sedikitnya 2.188 pekerja sektor telekomunikasi Indonesia melayangkan surat kepada Presiden SBY melalui kantor Sekretariat Negara (Setneg)
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah