Ribuan Pelanggaran Warnai Pemilukada 2011
Bawaslu Keluhkan Minimnya Tindak Lanjut
Rabu, 21 Desember 2011 – 00:01 WIB
JAKARTA - Sepanjang 2011 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 1718 pelanggaran terkait Pemilukada di berbagai daerah. Namun tak semua kasus pelanggaran bisa dibawa ke pengadilan. Lebih lanjut Wahidah merincikan, dari 1718 laporan itu kasus yang tidak ditindaklanjuti mencapai 781 kasus (45 persen). Hanya 565 kasus (33 persen) yang diteruskan ke KPU karena dianggap sebagai sebagai tindak pelanggaran administrasi. Sedangkan 372 temuan (22 persen) temuan Bawaslu diteruskan ke pihak kepolisian sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dalam jumpa pers tentang kinerja akhir tahun Bawaslu di Jakarta, Selasa (20/12), mengungkapkan, banyaknya kasus pelanggaran Pemilukada yang tak ditindaklanjuti itu menunjukkan keadilan dalam hal Pemilu masih rendah. Menurutnya, terdapat 781 pelanggaran yang tidak diteruskan penanganannya dengan dalih kurangnya bukti.
"Tidak semua temuan ini dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi ataupun pidana karena tidak dipenuhinya alat bukti ataupun karena kadaluarsa," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sepanjang 2011 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 1718 pelanggaran terkait Pemilukada di berbagai daerah. Namun
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel