Ribuan Perusahaan Bandel, BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp 29 Miliar

jpnn.com - MANADO – Ribuan perusahaan di Manado ternyata bandel. Perusahaan-perusahaan itu tak membayar iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tepat waktu.
Hingga Mei 2016, sebanyak 1.488 perusahaan tak menyetor kewajibannya itu. Akibatnya, BPJS ketenagakerjaan mengalami kerugian sebesar Rp 29,8 miliar.
”Ada 3.387 perusahaan yang beroperasi, namun 1.488 tidak membayar iuran tepat waktu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Janwar Hermawan, Kamis (30/6) kemarin.
Dia menambahkan, sesuai prosedur, pihak perusahaan wajib membayar iuran tiap bulan.”Setiap bulan kami terus melayangkan surat di beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban tiap bulan,” terangnya.
Menurutnya, sejauh ini ada 150 perusahaan yang akan diproses hukum karena tidak memenuhi kewajiban.
”Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait, dan akan memproses 150 perusahaan yang tidak mengindahkan sama sekali surat pemberitahuan kewajiban membayar iuran, salah satunya PT Bangun Wenang Beverages Company yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara (Minut), ” katanya.
Dia mengimbau seluruh perusahaan agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.
Dia menambahkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Sulut, Manado termasuk paling dominan menunggak pajak.”Manado paling banyak menunggak pajak,” tutup Iwan, sapaan akrabnya. (mp/jos/jpnn)
MANADO – Ribuan perusahaan di Manado ternyata bandel. Perusahaan-perusahaan itu tak membayar iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 18 April, Turun
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik Tajam, Berikut Perinciannya
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 18 April 2025 Meroket Lagi, Cek Daftarnya
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya