Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup

Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Kemenakertrans mencatat sampai dengan akhir tahun lalu terdapat sebanyak 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pekerja di bawahnya sebanyak 338.505 orang.

Meski begitu, kata Irianto, tidak sedikit perusahaan outsourcing ini mulai melakukan penyesuaian dengan peraturan yang segera berlaku. Mereka lah perusahaan yang memang menjunjung tinggi peraturan dan memiliki niat untuk bertahan.

"Kita masih terus melakukan evaluasi dan sosialisasi sampai ke daerah-daerah. Pembinaan terus kita lakukan," akunya.

Masih banyak perusahaan outsourcing di daerah belum berbadan hukum dan mulai memeroses untuk memiliki salah satu persyaratan itu. Dari proses itu akan terseleksi juga kadar kemampuan secara finansial, manajerial, dan motif usaha sesungguhnya.

JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News