Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:45 WIB
Kemenakertrans mencatat sampai dengan akhir tahun lalu terdapat sebanyak 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pekerja di bawahnya sebanyak 338.505 orang.
Baca Juga:
Meski begitu, kata Irianto, tidak sedikit perusahaan outsourcing ini mulai melakukan penyesuaian dengan peraturan yang segera berlaku. Mereka lah perusahaan yang memang menjunjung tinggi peraturan dan memiliki niat untuk bertahan.
"Kita masih terus melakukan evaluasi dan sosialisasi sampai ke daerah-daerah. Pembinaan terus kita lakukan," akunya.
Masih banyak perusahaan outsourcing di daerah belum berbadan hukum dan mulai memeroses untuk memiliki salah satu persyaratan itu. Dari proses itu akan terseleksi juga kadar kemampuan secara finansial, manajerial, dan motif usaha sesungguhnya.
JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama