Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:45 WIB
"Langkah ini perlu dilakukan sebab nantinya menjadi lebih tertib, rapi, sehingga permasalahan outsourcing ini kami yakin jauh berkurang. Pada prinsipnya memang dalam rangka perlindungan kepada pekerja dan perusahaan (pengguna jasa outsourcing)," yakinnya.
Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, juga meyakini potensi bangkrut perusahaan outsourcing itu sangat tinggi. Sebab selain peraturan baru ini ada tekanan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tetapi berapapun perusahaan outsourcing yang nanti sanggup bertahan, bukan itu intinya sebab tidak bisa dipatok angka idealnya berapa. Yang lebih penting penekanannya adalah tentang peningkatan pengawasan, itu yang mau diperketat. Selama ini banyak perusahaan (outsourcing) mau enaknya saja karena izin usaha gampang, kerja enak, untungnya banyak. Mereka tidak akan bertahan," tuturnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Dita menegaskan bahwa pasar bagi perusahaan outsourcing sebenarnya sangat tinggi. Ada begitu banyak perusahaan membutuhkan tenaga kerja melalui penyedia jasa itu.
JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata