Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup

Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
"Langkah ini perlu dilakukan sebab nantinya menjadi lebih tertib, rapi, sehingga permasalahan outsourcing ini kami yakin jauh berkurang. Pada prinsipnya memang dalam rangka perlindungan kepada pekerja dan perusahaan (pengguna jasa outsourcing)," yakinnya.

Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, juga meyakini potensi bangkrut perusahaan outsourcing itu sangat tinggi. Sebab selain peraturan baru ini ada tekanan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Tetapi berapapun perusahaan outsourcing yang nanti sanggup bertahan, bukan itu intinya sebab tidak bisa dipatok angka idealnya berapa. Yang lebih penting penekanannya adalah tentang peningkatan pengawasan, itu yang mau diperketat. Selama ini banyak perusahaan (outsourcing) mau enaknya saja karena izin usaha gampang, kerja enak, untungnya banyak. Mereka tidak akan bertahan," tuturnya kepada Jawa Pos, kemarin.

Dita menegaskan bahwa pasar bagi perusahaan outsourcing sebenarnya sangat tinggi. Ada begitu banyak perusahaan membutuhkan tenaga kerja melalui penyedia jasa itu.

JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News