Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:45 WIB
"Maka sebenarnya kalau mereka (perusahaan outsourcing) sungguh-sungguh ingin melaksanakan mekanisme bisnis dengan baik mereka akan berjuang untuk bertahan," tegasnya, kepada Jawa Pos, kemarin.
Ada empat pilihan yang bisa ditempuh. Pertama melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada karena tenggat waktu tersisa masih lama. "Jadi misalnya dari sisi administrasi, manajemen, akuntansi, pembiayaan, dan sebagainya, segera dipenuhi. Perusahaan yang bonafit dan selama ini menjalankan usahanya dengan baik pasti pilih opsi pertama ini," ulasnya.
Atau pilih jalan kedua yaitu melakukan negosiasi dengan perusahaan inti (pemakai jasa) untuk menggeser status pekerja outsourcing menjadi perusahan pemborong sehingga pekerjanya dikontrak oleh perusahaan inti. Opsi ketiga adalah meminta kepada perusahaan inti untuk langsung mengontrak para pekerja yang ada di bawah naungan perusahaan outsourcing itu. "Tetapi ini memungkinkan jika jumlahnya tidak terlalu banyak," kata Dita.
Pilihan terakhir yang paling dihindari adalah perusahaan outsourcing itu angkat bendera putih dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Pemerintah sudah pertimbangkan bahwa hanya ada lima jenis usaha yang boleh pakai outsourcing dan di bidang itu memang yang paling membutuhkan," ungkapnya.(gen)
JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada