Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu

Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sesuai instruksi Pak Wali Kota, kita salurkan semuanya," ujarnya.

Terkait tenaga honorer, kata Edy, karena tidak ada landasan hukumnya, Pemkot Banjarmasin tidak bisa memberikan THR.

"Terkecuali bagi mereka yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas," ujarnya.

“Di luar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. Tinggal kebijakan masing-masing SKPD saja," demikian Edy. (antara/jpnn)

Berbeda dengan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, para honorer pilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News