Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
jpnn.com - KOTIM - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim, Kalimantan Tengah, telah melunasi tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan PNS dan PPPK di daerah setempat.
Diketahui, pembayaran TPP bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Kotim sempat tertunggak selama dua bulan.
“Alhamdulillah, mungkin berkat doa orang banyak, keinginan saya untuk menyelesaikan semua kewajiban pada 2023 saat ini sudah selesai, termasuk TPP pegawai yang selama ini menunggak, sudah lunas,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin (29/1).
Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kotim beberapa waktu lalu, Halikinnor berjanji melunasi hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah, baik itu TPP, insentif tenaga kesehatan, dan Dana Desa pada bulan ini juga.
Kini janji itu pun terpenuhi dengan dilunasinya segala tunggakan pada 2023.
Bahkan selain tiga hal tersebut, Bupati Kotim mengatakan tanggung jawab pemerintah daerah terkait penyertaan modal juga sudah diselesaikan.
Dengan demikian, tidak ada lagi tunggakan yang menjadi beban bagi pemerintah daerah, sehingga ke depan pihaknya bisa fokus untuk melaksanakan program pembangunan dan upaya-upaya untuk memajukan daerah.
“Mudah-mudahan, mulai 2024 ini dan seterusnya siapa pun yang menjadi kepala daerah ke depannya tidak akan dibebankan dengan tunggakan apapun, sehingga pembangunan bisa lebih maksimal,” kata Halikinnor.
Ribuan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di daerah ini sudah lega, mengucap alhamdulillah.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer