Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul

Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul
Pendaftaran PPPK 2024 menjadi peluang bagi honorer diangkat jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian kenaikan gaji berkala untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata tidak merata. Masih banyak PPPK 2021 dan 2022 belum menerima kenaikan gaji berkala (KGB). 

Contohnya, Kabupaten Blitar yang belum memberikan hak-hak KGB PPPK 2021/2022 . Padahal, sudah lewat beberapa bulan hingga setahun. 

"Di Kabupaten Blitar lebih dari 3 ribu PPPK belum menerima kenaikan gaji berkala. Ini menyesakkan dada karena daerah tetangga sudah terima KGB, " kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN, Minggu (22/9). 

Dia mengakui komitmen Pemkab Blitar untuk menyelesaikan honorer K2 dan non-K2.

Hingga saat ini tidak ada lagi guru honorer K2 dan non-K2 yang tersisa. 

Semuanya sudah diangkat pada seleksi PPPK 2023.

Untuk tahun ini, pemerintah fokus pada pengangkatan PPPK teknis dan guru formasi umum. 

"Kalau dari komitmen menuntaskan honorer bisa diancungi jempol. Namun, masalahnya bukan cuma angkat doang, sedangkan hak-hak PPPK diabaikan," terangnya. 

Ribuan PPPK 2021.& 2022 belum terima kenaikan gaji berkala, PermenPANRB 7/2023 tumpul di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News