Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul

Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul
Pendaftaran PPPK 2024 menjadi peluang bagi honorer diangkat jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sri yang dikenal sebagai pejuang honorer ini mengaku sudah menanyakan masalah KGB ini kepada pemda. Namun, jawabannya sangat mengecewakan. 

Pemda beralasan tidak ada anggaran, sehingga belum tahu kapan dibayarkan. 

"Nelangsa banget. Teman-teman di daerah lain sudah terima KGB, kami malah belum," ucapnya. 

Sri mempertanyakan sikap Pemkab Blitar yang tidak menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Dalam aturan tersebut sangat jelas menegaskan PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

"Sepertinya PermenPAN-RB 7/2023 tumpul di daerah. Kami berharap pemda bisa merealisasikan regulasinya. Tolong jangan diulur-ulur lagi," tegasnya. 

Sebelumnya, MenPANRB Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. 

Menteri Anas mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa.

Ribuan PPPK 2021.& 2022 belum terima kenaikan gaji berkala, PermenPANRB 7/2023 tumpul di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News