Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI – Berikut ini kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 9.051 PPPK hasil seleksi 2024 tahap 1 di Pemkab Bekasi dijadwalkan diambil sumpah dan janji pada Rabu, 26 Maret 2025.
"Kami tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap pertama yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Senin (24/3).
Dia menyatakan bahwa para PPPK yang akan diambil sumpah dan janji berasal dari formasi 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis.
"Pengambilan sumpah/janji PPPK sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK 2024 tahap 1 sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Endin berharap setelah tahap pertama pekan ini, pelantikan tahap kedua bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi di pengujung tahun ini.
"Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan," katanya.
Kabar gembira, ribuan calon PPPK 2024 tahap 1 akan dilantik pada hari ini, Rabu 26 Maret 2025.
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA