Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas
jpnn.com - BANYUWAGI - Sebanyak 2.131 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama tiga tahun ke depan.
Sebelumnya, ribuan PPPK formasi 2021 itu pada tahap awal telah menjalani kontrak kerja selama dua tahun.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan SK perpanjangan kontrak PPPK di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Kamis (28/3).
"Di tengah keterbatasan fiskal daerah, kami tetap mempertimbangkan perpanjangan kontrak PPPK, karena kami ingin prioritas program pembangunan di Banyuwangi terus meningkat kinerjanya, harapannya agar honorer yang telah diangkat PPPK bisa bekerja keras bersama kami menuntaskan masalah pembangunan," kata Ipuk Fiestiandani.
Bupati Ipuk berharap para PPPK yang diperpanjang kontraknya itu bersyukur karena masih ada ribuan honorer lainnya belum diangkat jadi PPPK.
Dia juga mengingatkan kepada mereka untuk terus meningkatkan kerjanya membantu percepatan penanganan program-program pemerintah daerah setempat.
"Saya butuh ASN yang pekerja keras dan tidak banyak mengeluh membantu percepatan penanganan program-program pemkab, terutama masalah pendidikan dan kesehatan," ucap Ipuk.
Bupati juga meminta semua mendukung program-program pembangunan pemkab salah satunya menuntaskan penanganan kemiskinan yang menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Banyuwangi.
Dari ribuan PPPK, hanya ada 5 saja yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dengan alasan yang jelas.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas