Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana
Jumat, 02 Desember 2011 – 22:02 WIB

Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana
Hanya saja, sepertinya belum semua temuan PPATK itu ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Yusuf menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya itu ke penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, PPNS Ditjen Pajak ataupun KPK.
Baca Juga:
Khusus laporan ke KPK, biasanya jika temuan PPATK itu terkait dengan penyelenggara negara. Yusuf mencontohkan, temuan PPATK yang dilaporkan ke KPK adalah kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan aliran dana terkait kasus M NAzaruddin.
"Kita laporkan kepada penegak hukum. Penegak hukum harus memproses itu," ucap mantan jaksa yang pernah menyidangkan perkara mantan Presiden Soeharto itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa transaksi dan rekening tak wajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin