Ribuan Temuan PPATK Belum Semua Dijerat Pidana
Jumat, 02 Desember 2011 – 22:02 WIB
Hanya saja, sepertinya belum semua temuan PPATK itu ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Yusuf menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya itu ke penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, PPNS Ditjen Pajak ataupun KPK.
Baca Juga:
Khusus laporan ke KPK, biasanya jika temuan PPATK itu terkait dengan penyelenggara negara. Yusuf mencontohkan, temuan PPATK yang dilaporkan ke KPK adalah kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan aliran dana terkait kasus M NAzaruddin.
"Kita laporkan kepada penegak hukum. Penegak hukum harus memproses itu," ucap mantan jaksa yang pernah menyidangkan perkara mantan Presiden Soeharto itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa transaksi dan rekening tak wajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani