Ribuan Tenaga Kontrak Pemkot Bekasi Terancam jadi Pengangguran
Terpisah, Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandini mengaku dirinya akan sangat dirugikan apabila ketentuan UU ASN diberlakukan. Pasalnya, dengan adanya ketentuan tersebut, jika para pegawai TKK maupun honorer diberhentikan maka proses masuk menjadi P3k bakal menjadi kendala bagi para tenaga honorer.
“Kan ennggak semuanya bisa masuk menjadi P3K, orang kemarin saja dari 800an orang yang lolos CPNS hanya dimasukkan setengahnya jadi PNS,” keluhnya.
Di sisi lain dia menilai, apabila pegawai TKK dan honorer dihapuskan, maka tenaga guru di Kota Bekasi bakal berkurang. Hal itu karena dominasi tenaga kerja honorer yang lebih banyak bekerja mengajar setiap hari di sekolah-sekolah negeri.
Dia mencontohkan, jika sebuah sekolah tingkat SMA memiliki guru berjumlah 60 orang guru, hanya 15 orang guru diantaranya yang sudah berstatus sebagai PNS.
“Jadi kalau kita diberhentikan terus nanti siapa yang mau ngajar,” katanya.
Dini menambahkan, tenaga pengajar di Kota Bekasi di bawah Dinas Pendidikan terbagi dalam dua kategori diantaranya tenaga guru honorer maupun tenaga guru yang terdaftar sebagai TKK. Bagi yang telah terdaftar masuk sebagai TKK setiap bulannya mendapatkan tunjangan sebesar RP.600 ribu.(ms/jpnn)
BEKASI SELATAN – Sebanyak 5.398 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terancam menganggur. Ancaman tersebut muncul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS