Ribuan Travel Haji dan Umroh Akan Ditertibkan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU). RUU itu bertujuan untuk menertibkan ribuan travel atau biro perjalanan haji-umroh yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyebutkan, RUU PHU nantinya akan mengatur soal biaya hingga perizinan travel haji dan umroh.
"Dalam RUU PHU juga akan diatur mekanisme pemberangkatan jemaah serta sanksi yang diberikan kepada travel yang tak punya izin dari Kementerian Agama," kata Khatibul di gedung DPR Jakarta, Senin (1/6).
Dia menyebutkan, saat ini Kementerian Agama hanya memberikan izin kepada 562 travel haji/umroh. Tapi, fakta di lapangan ternyata ada sekitar dua ribu biro perjalanan haji/umroh yang tidak mengantongi izin Kemenag.
"Anehnya, mereka tetap bisa mengirim jamaah untuk melakukan umroh," ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII tersebut.
Karena itu, RUU PHU nantinya akan memuat pasal tentang jaminan yang harus disediakan travel haji-umroh. Jaminan ini juga sebagai antisipasi bila biro perjalanan haji-umroh terlibat permasalahan dengan jemaah. Salah satunya ialah penelantaran jemaah.
"Selama ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal jaminan dari travel atau biro penyelenggara haji dan umroh. Bisa saja nanti jaminan itu berupa uang yang memadai," tegas Khatibul. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU). RUU itu bertujuan untuk menertibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025