Ribuan Wajib Pajak Ternyata Belum Pakai Internet
jpnn.com, SURABAYA - Penarikan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir akan dilakukan secara online pada Oktober tahun ini.
Namun, pemungutan pajak tersebut bisa terganjal karena wajib pajak belum terhubung dengan internet.
Selama ini ada 1.586 wajib pajak yang memakai sistem kasir manual (lihat grafis).
Sistem pembayaran yang dilakukan belum terkomputerisasi dan tidak terkoneksi internet.
Rio Pattiselanno, mantan ketua pansus pajak online, pun mempertanyakan kesiapan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan (DPPK).
Selama ini dinas diberi waktu setahun untuk menyosialisasikan ke wajib pajak setelah perda tersebut diundangkan.
"Ternyata masih banyak yang belum punya sarana internet. Nanti harus punya," kata anggota komisi B tersebut.
Penerapan sistem online diharapkan bisa mendongkrak jumlah pendapatan pemkot.
Penarikan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir akan dilakukan secara online pada Oktober tahun ini.
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak