Ribuan Wajib Pajak Ternyata Belum Pakai Internet
Dari konsultasi di Badung, Bali, pendapatan pajak restoran setempat meningkat lima kali lipat setelah menerapkan pajak online.
Sedangkan di Bandung, Jawa Barat, pendapatan parkir mencapai 16 kali lipat.
Dua kota itu selama ini memang menjadi jujukan kunjungan kerja para anggota dewan Surabaya.
DPPK telah menyiapkan aplikasi pajak online tersebut. Aplikasi mulai diterapkan pada Oktober.
Namun, Rio mempertanyakan sistem pajak yang ditetapkan dalam aplikasi itu.
Penarikan pajak tetap dilakukan setiap bulan. Padahal, perda yang ditetapkan mengatur agar pajak langsung masuk kas pemkot begitu ada konsumen yang membayar.
Artinya, setiap menit pajak bisa dikontrol melalui server.
Menurut dia, sistem yang dibuat DPPK tidak ada bedanya dengan panarikan pajak sebelumnya.
"Lha mengapa kami bahas perda itu sampai ada perpanjangan pansus hingga 60 hari kalau ujung-ujungnya tidak terpakai," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Penarikan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir akan dilakukan secara online pada Oktober tahun ini.
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak