Ribuan Wajib Pajak Ternyata Belum Pakai Internet
Rabu, 09 Agustus 2017 – 23:30 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Dia menambahkan, penarikan pajak tidak bisa dilakukan setiap waktu.
Karena itu, sistem online yang diterapkan masih menghitung pajak per bulan.
"Karena aturannya memang tidak bisa menarik setiap hari," lanjutnya.
Yusron juga belum bisa memastikan bahwa penerimaan pajak bakal meroket tinggi.
Sebab, seluruh penerapan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak. Perlu sosialisasi lanjutan.
Hingga kini, perwali untuk penerapan pajak online belum disusun.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, perwali tersebut masih dibahas.
"Tetap jalan kok. Kan sekarang belum setahun (waktu yang diatur perda agar pajak online diterapkan, Red)," ucapnya. (sal/c7/git/jpnn)
Penarikan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir akan dilakukan secara online pada Oktober tahun ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono