Ribuan Warga dari 6 Kelurahan Demo PN Padang
jpnn.com, PADANG - Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
Demonstrasi yang dimotori Forum Nagari Tigo Sandiang mempertanyakan alasan pengadilan menerbitkan surat-surat dengan memakai kop pengadilan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seseorang yang berinisial LH memiliki tanah kaum dengan luas lebih kurang 765 hektare.
Tanah tersebut berlokasi di enam kelurahan di tiga nagari yang terdiri dari Kecamatan Kototangah, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Pauh, Padang.
Salah seorang pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang Syofian Datuak Bijo mengatakan, akibat dari terbitnya surat tersebut, LH yang berperkara di pengadilan terkait 5 hektare tanah, mengklaim dan memblokir tanah-tanah masyarakat yang tidak berperkara di enam kelurahan.
Ini mengakibatkan terhentinya pengurusan tanah-tanah milik masyarakat di Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang.
Selama kurun waktu 1982-2010, pengadilan atas permohonan Lehar, sudah menganggap ribuan sertifikat tanah bermasalah milik masyarakat di tiga nagari menjadi sertifikat bermasalah (cacat hukum).
”Kami di sini untuk meminta keadilan. Kalau berdasarkan putusan Landraad No. 90/1931 secara eksplisit, jelas betul tanahnya berada di Tunggulhitam yang luasnya hanya 2,5 hektare.
Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Truk Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Rimbo Malampah, Begini Kondisi Sopir
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar