Ribuan Warga DKI Tak Masuk DPT

Ribuan Warga DKI Tak Masuk DPT
Ribuan Warga DKI Tak Masuk DPT

jpnn.com - JAKARTA--KPU DKI diminta segera mengumumkan prosedur pendaftaran Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab hingga Jumat (31/1), Badana Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mendapatkan terdapat ribuan warga Jakarta yang belum masuk DPT.

"Sekitar 4.077 warga yang berpotensi masuk DPK. Tersebar di enam wilayah DKI. Hal ini harus menjadi perhatian KPU DKI," ujar Pimpinan Bawaslu DKI Achmad Fachrudin, disela-sela diskusi bersama KPU DKI, kemarin.

Hanya saja prosedur pendaftaran DPK hingga kini belum ada kejelasan. Masyarakat yang belum masuk ke DPK bisa memastikan kemana harus mendaftarkan diri. Belum diketahui harus ke PPS atau ke KPU DKI Jakarta. "Hal itu masih kurang diketahui. KPU  DKI harusnya melakukan launching pendaftaran DPK pada tanggal 18 Januari 2014. Namun kami tidak mendengar hal itu. Tidak ada launchinng," keluh Fachrudin.

Dia menambahkan, banyaknya warga yang masuk DPK bisa berdampak pada ketersediaan surat suara. Apalagi alokasi surat suara untuk DPK tidak diatur. "Jangan dibiarkan mereka diundang memilih, tapi ketersediaan surat suara, belum jelas. Apakah ada atau tidak. Sebab surat suara itukan untuk DPT dan cadangan. Memang dalam prakteknya DPK tidak banyak, namun jangan disepelekan," beber Fachrudin.

Jika pada kenyataannya nanti banyak jumlah pemilih yang tak terakomodir, akan menimbulkan kerawanan. Dan bakal menjadi pertanyaan, pendaftaran pemilih kurang maksimal.

"Juga bisa membuat miss persepsi. Parpol banyak yang belum tahu apa itu DPK. Harus dijelaskan, sebab nanti mereka bisa mempersoalkan. Akan terjadi kerawanan dan anomali kegandaan. Ini kerawanan yang harus diantisipasi. Sebab bisa dimobilisasi politik," tambah Fachrudin.

Sementara Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih KPU DKI M Sidik menuturkan, DPK proses harusnya selesai di pemuktahiran pemilih. Apabila pantarlih menemukan yang tidak punya identitas didaftarkan saja. Pihaknya sudah menanyakan kepada warga saat pemuktahiran, apakah akan menyalurkan hak suara di DKI. Semua dicatat baik yang ada KTP maaupun tidak. "NIK invalid salah satunya disumbangkan saat pemuktahiran juga. Pemilih tidak punya identitas, kami catat," imbuhnya.

Sebelum DPT ditetapkan, tambah Sidik, sudah disarankan agar tidak ada DPK. Harus masuk DPT semua. Walaupun kelengkapannya administrasinya kurang. "DPK sedang disiapkan. Wewenang ada di KPU propinsi paling lambat seminggu sebelum pemilu. DPK sudah harus diproses setelah DPT ditetapkan," ungkapnya.

JAKARTA--KPU DKI diminta segera mengumumkan prosedur pendaftaran Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab hingga Jumat (31/1), Badana Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News