Ribuan Warga Rawajati dan Kalibata Waswas Bakal Digusur
Kaget Ada Pihak Mengaku Berhak Atas Tanah Warga
Rabu, 20 Februari 2013 – 06:29 WIB
Mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no 92/PK/Pdt/1986 tgl 29 Juni 1987 yang ditindaklanjuti surat MA Nomor 358/701/II/Um-Tu/Pdt tgl 23 Juli 1988, sebenarnya tanah itu telah dibebaskan oleh Departemen Perindustrian berdasarkan SK Gubernur Daerah Chusus Ibukota (DCI) Jakarta Raya Nomor 20089/BS tanggal 31 Oktober 1961.
Namun beberapa warga pensiunan Departemen Perindustrian yang tinggal di tanah bermasalah itu mengaku telah membangun rumah, membayar PBB, listrik dan lainnya atas biaya sendiri sejak pembebasan tanah pada tahun 1961. "Jadi warga kaget ketika tiba-tiba ada yang mengkalin tanah mereka," ucap Bambang.
Menurut warga setempat, mereka sudah mendapat teror, intimidasi sejak tahu 1978. Tapi upaya pihak yang mengaku memegang sertifikat selalu gagal karena warga melakukan perlawanan.
Bambang menambahkan, pada 12 April 2012 lalu PN Jakarta Selatan dibantu Polres, Koramil dan beberapa orang tak dikenal yang diduga dari pihak yang mengklaim punya sertifikat, berusaha mengukur tanah warga. "Tapi warga melakukan pemblokiran," ucap Bambang.
JAKARTA - Puluhan ribu warga di Kelurahan Rawajati dan Kalibata, Jakarta Selatan, terancam tergusur dari tempat tinggal mereka. Pasalnya, sekitar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS