Ribut, Deadlock, Pleno Tatib Muktamar NU Ditunda
jpnn.com - JOMBANG - Kericuhan yang diwarnai aksi pemukulan hingga penghinaan terhadap ulama oleh peserta muktamirin dari PWNU Kepulauan Riau, membuat pleno pembahasan tata tertib (Tatib) Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur, deadlock.
KH Slamet Effendi Yusuf yang memimpin sidang akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai besok. "Kami menyerahkan pleno kepada penanggunggjawab Muktamar dan akan mendiskusikan dengan ulama," kata Kiai Slamet, Minggu (2/8) malam.
Penundaan ini dampak dari keributan saat pembahasan pasal 19 rancangan Tatib, yang mengatur soal sistem musyawarah dan mufakat atau Ahlul Halli Wal 'Aqdi (AHWA), untuk memilih Rais 'Aam PBNU.
Konsep ini menimbulkan perdebatan di kalangan peserta Muktamar. Ada yang pro dan kontra dengan berbagai alasannya. Ahlul Halli Wal 'Aqdi (AHWA)
"Kami mendukung sistem AHWA, ada beberapa alasan, pertama, menurut sejarah ini khusus untuk pemilihan Rais 'Aam. Pemilihan langsung itu membuat konflik dan polarisasi antar para Kiai Nahdlatul Ulama," ujar utusan PCNU Pati, Jawa Tengah.
Sementara PWNU Sumatera Selatan menilai sistem AHWA belum bisa digunakan karena hasil Musyawarah Nasional (Munas) bukan Muktamar.
"Kami tahu AHWA diambil keputusan Munas, menurut kami itu hanya rekokmendasi. Kami menolak adanya AHWA dan kita kembali pada AD/ART yang ada. Pemilihan Rais 'Aam dilaksanakan dan dipilih langsung oleh muktamar," jelasnya.
Jalan tengah diusulkan PWNU Sumatera Utara, tapi tetap tidak mendinginkan suasana. Saat itu, PWNU Sumut mengusulkan pasal 19 berbunyi pemilihan Rais 'Aam dilakukan berdasarkan AD/ART Muktamar ke-33 Jombang, sehingga pembahasannya dilakukan pada pembahasan AD/ART sejalan dengan revisinya.
JOMBANG - Kericuhan yang diwarnai aksi pemukulan hingga penghinaan terhadap ulama oleh peserta muktamirin dari PWNU Kepulauan Riau, membuat pleno
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?