Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas

jpnn.com - MEDAN - Ari Gunawan hanya tertunduk sambil memegangi kepalanya, saat ditemui dalam sel tahanan Polsek Sunggal, Senin (15/12) siang.
Tersangka pelaku pembunuhan Haki Syahnakri, yang tewas ditikam di bagian leher sebelah kiri dengan menggunakan pisau di depan Komplek The Imperium Jalan TB Simatupang Kec. Sunggal, Sabtu (13/12) malam lalu itu, mengaku menyesal.
Menurut pengakuannya, sejak bulan November lalu, dirinya dengan korban sudah terlibat keributan melalui jejaring sosial Facebook, karena sang kekasih, Indri Diandra memajang foto korban di akun facebooknya.
Hal ini memancing emosinya yang kemudian mengkomentari postingan foto tersebut dan korban pun turut berkomentar dengan kata-kata makian. "Karena postingan itu, kami jadi ribut mulut," terangnya.
Dari percakapan keduanya, korban sempat melayangkan ancaman. "Di situ ditulisnya samaku, berhati-hati dan banyak berdoa kalau jumpa. Itulah yang dikirimkan dia (Haki) samaku lewat facebook," terangnya yang kemudian menanggapinya dengan perkataan akan menunggunya.
Lalu, (6/12), dirinya dan juga korban sempat bertemu di lokasi penikaman tersebut, tepatnya di depan studio musik pitu room, atau lebih dikenal dengan sebutan pitu kafe. Saat itu, dirinya dengan korban sempat adu mulut karena kata-kata korban yang selama ini bernada layas (sepele) kepadanya.
"Kami sempat ribut pas minggu kemarin jumpa, di situ sempat kutanya kenapa mulutnya layas kali. Tapi dibalasnya, kenapa rupanya, dan kami sempat ribut mulut," ujarnya.
Kemudian, (13/12) saat kejadian penikaman, dirinya pun kembali bertemu dengan korban. Namun karena mengingat akan ancaman tersebut, sebelumnya dirinya pun membawa pisau dari rumah dan menyelipkannya di pinggangnya.
MEDAN - Ari Gunawan hanya tertunduk sambil memegangi kepalanya, saat ditemui dalam sel tahanan Polsek Sunggal, Senin (15/12) siang. Tersangka
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara