Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas

Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas
Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas

"Pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan juga Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (bay)


MEDAN -  Ari Gunawan hanya tertunduk sambil memegangi kepalanya, saat ditemui dalam sel tahanan Polsek Sunggal, Senin (15/12) siang. Tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News