Ribut Harta, Pasangan Pilih Cerai
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:59 WIB
Mengenai permasalahan dan solusi perkawinan, Effendi mengatakan, sosialisasi hanya berupa imbauan, bagi yang telah menikah segera mengurus akta perkawinan di kantor Disdukcapil.
Menurut dia, akta perkawinan sangat penting dan harus dimiliki setiap pasangan menikah. “Kami imbau agar warga segera melakukan pencatatan sipil agar akta anak-anak mereka bisa atas nama ayah dan ibu,” ujarnya.
Kasus yang kerap terjadi, pasangan menikah secara agama dan tidak melakukan pencatatan sipil dari sisi hukum. Alhasil, akta kelahiran buah hati hanya mencantumkan nama sang ibu.
Mengingat, perkawinan tidak tercatat di Disdukcapil, sehingga saat pembuatan akta kelahiran anak, sering terjadi masalah. “Akhirnya akta kelahiran muncul sebagai anak dari ibu tanpa menyertakan nama ayahnya. Untuk itu, kami imbau agar pasangan menikah segera melakukan pencatatan, khususnya pasangan nonmuslim,” kata dia.(ram/c)
BOGOR-Angka perceraian pasangan suami istri di Kota Bogor, melonjak tajam. Hingga Maret 2013, ada 17 pasangan ingin bercerai. Data Dinas Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Penting dari IDI Jepara Soal Gangguan Mental ADHD Pada Anak dan Pengobatannya
- IDI Karanganyar Berbagi Tips Mengobati Wasir, Pertama Kenali Dulu Gejalanya
- 5 Manfaat Teh Cengkeh, Bantu Obati Demam dengan Cepat
- Redakan Nyeri Otot dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- 5 Manfaat Rutin Menggunakan Masker Oatmeal Campur Madu, Wanita Pasti Suka
- 5 Khasiat Salak Pondoh, Ampuh Cegah Serangan Berbagai Penyakit Usus