Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney
jpnn.com, SIDNEY - Keributan saat pemungutan suara pemilu 2019 juga terjadi di Sydney, Australia. Di sana ratusan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka.
Ketua PPLN Sydney Heranudin dalam keterangan persnya menjelaskan, pemilih yang tidak bisa terlayani itu berstatus DPK (daftar pemilih khusus).
BACA JUGA : Pemungutan Suara di TPS Arab Saudi Semrawut, Ada Pemilih yang Baru Daftar
Mereka memang baru bisa dilayani pukul 17.00-18.00. Mereka tidak tahu jika masuk DPK lantaran tidak tercatat di DPT yang terbit pada 12 Desember 2018.
''Mereka baru mendaftar (sebagai pemilih, Red) setelah tanggal penetapan DPTLN (daftar pemilih tetap luar negeri),'' terangnya.
Pada hari H pemungutan suara, mereka baru boleh menggunakan hak pilihnya setelah pukul 17.00 atau satu jam sebelum TPS tutup.
Aturannya, pemilih yang tercatat di DPT memang akan didahulukan. Pemilih DPK hanya dilayani satu jam terakhir dengan catatan masih tersedia surat suara.
Saat pemungutan suara banyak pemilih di Sidney tidak tahu jika masuk DPK lantaran tidak tercatat di DPT yang terbit pada 12 Desember 2018.
- KPU Batam Antisipasi Susah Sinyal Saat Pemungutan Suara di 15 Wilayah
- Anggaran Untuk Pilkada 2024 di Cirebon Capai Rp 70 Miliar
- Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024
- Banyak Kecurangan, 3 Wilayah di Sumsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Pemilih yang Mencoblos Dua Kali
- Salah Paham Pemindahan Kotak Suara, Warga Blokir Jalan Trans Papua