Ribut-Ribut Soal Ambang Batas, Ini Kata Yusril
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak relevan membicarakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada saat pemilu legislatif dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Bagaimana mekanisme penghitungan presidential thresold-nya kalau pemilu dilakukan serentak, kan tidak mungkin," ujar Yusril di Jakarta.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, alasan pemerintah mengajukan usulan PT di angka 20-25 persen juga kurang masuk akal.
Yaitu agar presiden nantinya memperoleh dukungan parlemen.
"Misalnya sekarang yang dukung 20 persen (parlemen), tapi yang 80 persen enggak mendukung, ngapain juga. Kan enggak ada gunanya juga," ucapnya.
Demikian juga terkait pandangan bakal menggunakan undang-undang lama jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mengalami deadlock, Yusril menilai juga kurang tepat.
Karena undang-undang lama masih memisahkan antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Sementara putusan MK mengamanatkan pemilu serentak harus dilaksanakan di 2019.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak relevan membicarakan ambang batas pencalonan presiden (presidential
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin