Ribut Soal Narkoba, Syukri Meregang Nyawa Ditikam Teman Sendiri
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:11 WIB
"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.
Kejadian pembunuhan itu, sambungnya, terjadi pada 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia juga menyebutkan jika pelaku dan korban ini merupakan pengguna narkoba.
"Mereka ini pengguna narkoba. Pelaku dan korban juga berteman," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)
Syukri Wijaya, 27, warga RT 19, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tewas meregang nyawa ditangan temannya sekaligus tetangganya sendiri, Feri Ardiansyah, 30.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu