Ribut Soal Warisan, Pasutri Nekat Habisi Kakek Sendiri
Keduanya langsung diamankan ke Polsek STL Ulu Terawas dan di bawa Kepolres Mura, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah kita periksa mereka mengaku sudah bersama-sama merencanakan pembunuhan itu. Motif pembunuhan, itu dendam dan sakit hati," kata Kapolres Mura.
Keduanya langsung dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun pidana. Dari pengakuan tersangka yang merupakan Pasutri ini ke pihak penyidik, mereka nekat menghabisi kakek mereka sendiri karena sakit hati.
Sebelumnya, pelaku merasa dendam dan sakit hati karena korban pernah bertengkar dengan Ibu Pelaku. Tasuma yang tidak lain anak korban, karena korban merasa tidak senang ditagih hutang oleh ibu pelaku. Dan korban mengungkit harta warisan berupa kebun yang telah diberikan korban ke Tasuma.
Selang beberapa hari pertengkaran itu, Kopriyadi dan Asmara merencanakan pembunuhan terhadap korban, saat korban tengah menyadap karet di kebunya. "Aku jiret pake tali rotan sampe mati, sudah itu kami seret ke jurang di dekat kebun," kata Kopriyadi ke penyidik. (cj13)
Kopriyadi, 25, dan istrinya Asmara, 19, warga Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan