Ribut Tanah Warisan, Deden Menangis, Dipeluk Ayahnya

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, berhasil melakukan mediasi kasus anak menggugat ayahnya.
Kasus gugatan anak terhadap ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan itu berakhir dengan damai.
Kuasa Hukum tergugat, Bobby Herlambang, mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2).
Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.
Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.
Kasus anak mengguat ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan berakhir dengan damai.
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi